Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Sikapi Dugaan IMB Palsu, LK2D: Distaru Kota Bekasi Harus Berani Bongkar Bangunan

YUD | Jumat, 09 Agustus 2019
Sikapi Dugaan IMB Palsu, LK2D: Distaru Kota Bekasi Harus Berani Bongkar Bangunan
-

RADAR NONSTOP - LSM Lembaga Kajian Kebijakan Daerah (LK2D) telah menemukan adanya dugaan pemalsuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Perumahan Diamond Pabuaran Residence.

IMB perumahan yang diduga palsu itu terletak di Kampung Pabuaran Kelurahan Jatiranggon yang sejak tahun 2016.

Tidak hanya itu, dalam proses perizinan tanda tangan Sekda pun diduga dipalsukan.

"Untuk itu, kami mendesak agar Pemkot Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) harus berani bersikap tegas dan membongkar banguman yang memiliki IMB palsu," tegas Usman Priyanto, Ketua LSM LK2D kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Jumat (9/8).

Sesuai data yang didapat, kata Usman, IMB bangunan tersebut bernomor 503/……..0331……./RE/BPPT.I/2015 yang tercantum dengan nama Andre Andrianur Ali.

Ditambahkan, IMB atas nama Andre Andrianur Ali berdasarkan dokumen IMB dengan no. 0331/RE/BPPT.L/2015 bahwa no. tersebut hasil pengecekan pihaknya bahwa dari no. 0313 sampai 0430 atas nama PT PUTRA ALFIRA.

Kemudian kata dia, tanggal pengeluaran 27 Jan 2016 tidak ada di BPPT. Sementara tanggal 26 /2016 terakhir pengeluaran atas nama Jimmy Tambunan,  jadi dokumen IMB dengan no. 0331 tidak terdaftar.

"Anehnya, saat ini kenapa proses perizinan masih tetap dikerjakan? Kenapa pihak Pemkot Bekasi hingga saat ini belum mampu mengungkap pelaku si pembuat data IMB palsu? Harusnya Walikota Bekasi menyikapi hal ini dengan serius," imbuhnya.

Sebab, lanjut Usman, dalam proses perizinan pembangunan perumahan Diamond Pabuaran Residence ditemukan ada berkas yang tanda tangan Sekda, Bu Reny yang diduga dipalsukan.

"Pasal 263 Ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat sanksinya hukuman penjara selama 6 tahun. Banyak oknum yang terlibat di dalam proyek pembangunan perumahan Diamond Pabuaran Residence. Jika ada bangunan yang tidak memiliki izin dibiarkan tentunya sangat merugikan kas daerah Kota Bekasi. Terlebih membiarkan para pelaku semakin merajalela," pungkasnya.

BERITA TERKAIT :