Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Rahmat Effendi Kembali Mangkir di Persidangan Kasus Dugaan Ijazah Palsu

YUD | Rabu, 31 Juli 2019
Rahmat Effendi Kembali Mangkir di Persidangan Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Syafrizal saat menjalani proses sidang di PN Belasi
-

RADAR NONSTOP - Dalam proses sidang lanjutan kasus UU ITE di PN Bekasi yang melibatkan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi sebagai saksi korban melawan terdakwa Syahrizal.

Jika sebelumnya, terdakwa sejak persidangan awal tidak didampingi pengacara, namun di persidangan yang ke 8, terdakwa sudah mendapat 3 Kuasa Hukum dari LBH Pasopati yakni, Syaiful Huda SH, Suryana Yogaswara SH, Tuti SH.

Syaiful Huda menegaskan, pihaknya baru dikomunikasikan untuk menjadi kuasa hukum terdakwa Syahrizal sudah memasuki sepertiga jalannya persidangan.

Dia menjelaskan, jalannya persidangan yang mengagendakan kehadiran saksi korban yakni Walikota Rahmat Effendi yang tidak hadir lagi dan hanya menyerahkan jawaban tertulis.

"Iya, tadi jaksa yang menyerahkan jawaban tertulis. Dan oleh terdakwa jawaban tertulis itu ditolak," ungkap Syaiful Huda, Rabu (31/7).

Terdakwa merasa jawaban dari Walikota Bekasi yang menjelaskan soal ijasahnya ada meski fotocopy dan juga SP3 dari kepolisian.

Sidang lanjutan berikut akan menghadirkan saksi meringankan dari terdakwa Syahrizal.  

Sekedar diketahui, terdakwa Syahrizal didakwa dengan UU ITE Pasal 27 Junto 45 tentang pencemaran nama baik. Syahrizal menulis status di akun facebook miliknya bernama Tuah Abdi.

Di akun tersebut terdakwa menulis, Pejuang Rakyat akan demo di depan Istana Presiden RI terkait ijasah palsu Walikota Rahmat Effendi. Cuitan Rizal ini akhirnya dilaporkan oleh Mardani ke Polres Metro Bekasi.

BERITA TERKAIT :