Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

ARH: Banyak Kejanggalan dan Keanehan dalam Proses Penjaringan Cawabup Bekasi

YUD/BUD | Kamis, 25 Juli 2019
ARH: Banyak Kejanggalan dan Keanehan dalam Proses Penjaringan Cawabup Bekasi
Arif Rahman Hakim
-

RADAR NONSTOP - Di dalam proses penjaringan bakal calon (Balon) Wakil Bupati (Wabup) Bekasi di internal Partai Golkar hingga kini masih terungkap kejanggalan dan keanehan yang terjadi.

Sebelumnya perihal rekomendasi bodong. Kini, terkait adanya surat dari DPP Partai Golkar Nomor R-975/GOLKAR/VII/2019 tentang persetujuan calon pengganti antar waktu Wakil Bupati Kabupaten Bekasi yang menyebutkan bahwa, DPP Partai Golkar memberikan persetujuan kepada saudari dr. Tuti Nurcholifah Yasin, MM dan sdr. H. Akhmad Marjuki, SE sebagai pengganti antar waktu Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 yang ditandatangani Ibnu Munzir (Plh. Ketua Umum) dan Lodewick F. Paulus (Sekretaris Jenderal), ditolak keras oleh Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar dan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.

Penolakan tersebut dituangkan dalam selembar surat yang dibuat Sabtu (20/7) lalu, dan akan segera diserahkan ke DPP Partai Golkar.

“Surat penolakan sudah ditandatangani oleh Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar dan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi dan akan kami serahkan ke DPP, juga kami tembuskan kepada Bupati Bekasi dan DPD Golkar Jawa Barat,” jelas Arif Rahman Hakim (ARH), Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi Bidang Hukum dan HAM.

Menurut Arif, surat rekomendasi dari DPP Partai Golkar terhadap dua nama calon pengganti antar waktu Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 yqng telah diterbitkan harus dicabut dan ditinjau ulang oleh DPP.

Karena kata dia, setelah dibuka pendaftaran secara terbuka oleh BAPPILU DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, dari 18 orang yang sudah mendaftar belum dilakukan seleksi (pemeriksaan berkas maupun fit & proper test) oleh Pansel.

Kuat dugaan, kata Arif, ada oknum DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi yang mengambil keputusan sepihak cenderung otoriter dan disinyalir penuh dengan motif-motif tertentu dengan permainan kotor yang hanya menguntungkan beberapa oknum pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.

Mereka sambung Arif, juga tidak pernah melibatkan pengurus DPD Golkar Kabupaten Bekasi secara kolektif serta PK untuk didengar aspirasi serta saran dan pendapatnya dalam penjaringan balon Wabup Bekasi.

“Untuk menjaga marwah Partai Golkar di Kabupaten Bekasi, saya mendesak Bupati Bekasi agar tidak mendaftarkan dua calon Wakil Bupati Bekasi yang telah direkom DPP Partai Golkar ke DPRD,” papar Arif, seraya menambahkan, jika Bupati mendaftarkan dua orang Calon Wakil Bupati tersebut bisa ada implikasi hukum, akan ada gugatan karena cacat dalam proses (belum ada seleksi).

"Bisa saja 16 orang yang tidak direkomendasikan namanya nanti melakukan gugatan hukum. Kepercayaan masyarakat Kabupaten Bekasi juga saya yakin akan semakin menurun terhadap Golkar karena dianggap tidak profesional," tandasnya.

Sementara itu, Darman, Ketua PK Cabangbungin mengatakan, pihaknya berharap agar DPP Partai Golkar melakukan langkah-langkah khusus dengan melakukan langkah investigatif karena banyak kejanggalan dan keanehan yang terjadi dalam proses penjaringan.

"Sepengetahuan saya, setelah dibuka pendaftaran secara umum pada hari Senin, 17 Juni 2019 dan ditutup pada hari Selasa petang, 2 Juli 2019 oleh BAPPILU DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi dengan menghasilkan 18 orang pendaftar, belum ada tahapan seleksi baru sampai tahapan pendaftaran.

"Tim seleksi belum melakukan tahapan selanjutnya, baik itu verifikasi berkas pendaftaran maupun fit and proper test," tegas Darman kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Kamis (25/7).

Darman menambahkan, kenapa langsung muncul dua nama di DPD Golkar Jawa Barat dan DPP Golkar, ini aneh dan patut dipertanyakan dasarnya.

"Jika DPD Golkar Jawa Barat menjadikan surat dari DPD Golkar Kabupaten Bekasi No. 236/GOLKAR/VII/2019 sebagai salah satu dasar bersurat ke DPP tentang Rekomendasi Bakal Calon Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bekasi ini patut dipertanyakan. Karena surat dari DPD Golkar Kabupaten Bekasi penuh kejanggalan. Tanggal suratnya tidak diketahui, serta sepengetahuan kami SK Plt. Ketua DPD Golkar Kab. Bekasi yang dijabat sdr. Yoyo Yahya habis per tanggal 02 Juli 2019 berbarengan dengan penutupan pendaftaran dan baru diisi oleh Bapak H. Eka Supria Atmaja, SH selaku Plt. Ketua DPD Golkar Kab. di tanggal 09 Juli 2019. Lalu siapa yang menandatangani surat tersebut dan dasar surat tersebut apa?," beber Darman seraya bertanya.

"Bagi kami, sebagai kader Partai dan Garda terdepan Partai Golkar di masyarakat yang telah berjuang membesarkan Golkar di Bekasi baik dalam Pilkada, Pileg maupun Pilpres, kami berharap DPP mendengar aspirasi kami serta tokoh dan masyarakat di Kabupaten Bekasi,” ujar Darman.

Untuk itu, kata dia, pihaknya berharap agar DPP Partai Golkar mengadakan proses seleksi ulang yang sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Peraturan Organisasi (PO) Partai Golkar dalam menentukan Balon Wabup Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

BERITA TERKAIT :