Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Jangan Hanya PPK

‘Bos’ Gerindra DKI Minta Pengorder Suara Juga Dihukum

RN/CR | Selasa, 23 Juli 2019
‘Bos’ Gerindra DKI Minta Pengorder Suara  Juga Dihukum
Mohamad Taufik -Net
-

RADAR NONSTOP - Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Mohamad Taufik, meminta pengorder suara kepada 5 PPK (Panitia Pemiihan Kecamatan) Koja juga dijatuhi hukuman.

“Keputusan itu sudah tepat, tapi jangan berhenti di petugas PPK saja. Yang order juga harus diusut dan dijatuhi hukuman. Bila karena perbuatan tersebut si pengorder dapat kursi harus dibatalkan,” tegas Mohamad Taufik yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini.

Menurut Taufik, lima anggota PPK tersebut tersebut berbuat demikian karena ada yang order. “PPK berbuat begitu karna ada yang minta dengan iming iming tertentu," jelasnya.

BERITA TERKAIT :
Keren Euy..! Dua Kelurahan di Jakbar Wakili Pemprov DKI Ikut Lomba GKSTTB
Bang Zaki Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Paluta ke Demokrat

Diketahui, 5 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Koja dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider empat bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (19/7/2019).

Kelimanya menurut JPU (Jaksa Penuntut Umum) dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 532 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kelima terdakwa PPK Koja yaitu Alim Sori, Dedy Sugiarto, Heri Suroyo, Bahrudin dan Hardiansyah. Para terdakwa menurut JPU dinilai dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang pada pelaksanaan Pileg 2019.

#Gerindra   #PPK   #Koja