RADAR NONSTOP - Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi, Muh Rojak menjelaskan, pencegahan bullying di sekolah sangat penting disampaikan dilingkungan pendidikan.
KPAD Kabupaten Bekasi pernah mendapatkan laporan pengaduan pada akhir 2018 di sekolah swasta.
“Waktu itu kami sangat prihatin melihat kondisi depresi berat korban yang dibuli karena dalam beberapa bulan kemudian akan mengikuti Ujian Nasional. Waktu itu kami sarankan, agar korban dipindah sekolahnya karena masih trauma dengan sekolah lamanya. Alhamdulillah kondisinya menjadi lebih membaik,” katanya ketika Sosialisasi Pencegahan Bullying pada kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
BERITA TERKAIT :Pengetahuan pencegahan bullying di lingkungan satuan pendidikan harus dilakukan terus menerus.
Dampak bullying dapat mengancam harga diri, kepercayaan diri, terisolasi dari pergaulan hingga performa belajar yang merosot, bahkan dalam beberapa kasus, anak yang tak kuat menerima bullying lebih banyak menyendiri, depresi hingga bunuh diri.
“KPAD Kabupaten Bekasi mengingatkan kepada institusi pendidikan, orang tua, dan masyarkat untuk ikut serta menjaga anak-anak dari tindakan bullying. Perbuatan tindakan bullying masuk disebutan didalam Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C,” ujarnya.
Perlu diketahui pelaku bullying dapat dijerat Pasal 80 UU 35/2014 (1) setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).