Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Melalui Camat Setu

LSM Desak Pemkab Bekasi Tutup Galian Tanah Ilegal di Kecamatan Setu

BUD/RNJB | Senin, 22 Juli 2019
LSM Desak Pemkab Bekasi Tutup Galian Tanah Ilegal di Kecamatan Setu
Pembahasan antara pihak LSM dengan Camat Setu
-

RADAR NONSTOP - Tiga LSM di antaranya LSM Penjara Indonesia, GMBI, dan GIBAS mendesak agar Pemkab Bekasi melalui Camat Setu, Surya Wijaya segera menghentikan kegiatan galian tanah ilegal di sejumlah desa di Kecamatan Setu.

Mereka menggeruduk kantor Camat dan bertemu langsung dengan Camat Setu, Surya Wijaya membahas galian tanah tanah yang beroperasi di Desa Kerta Rahayu, Desa Cikarageman dan Desa Taman Sari serta Desa Cileduk, Senin (22/7).

Hadir menemui Camat, Ketua LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi,  JM. HENDRO, Ketua LSM KSM GMBI Kecamatan Setu, Yadi Suryadi dan Asep selaku Ketua GIBAS Sektor Kecamatan Setu. 

"Harga mati..! Kami, menuntut kepada pihak Camat Setu, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kabupaten Bekasi, untuk segera menutup keberadaan galian tanah ilegal tersebut," tegas JM. Hendro usai pertemuan dengan Camat.

Karena kata dia, selain tidak memiliki ijin juga telah merusak lingkungan, dan infrastuktur jalan, sehingga menimbulkan pencemaran udara serta membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan.

Terpisah, Camat Setu Surya Wijaya mengatakan, kegiatan galian tanah merah belum mengantongi ijin dari Provinsi Jabar, sementara hanya memiliki ijin lingkungan.

"Soal penutupan operasional galian merupakan kewenangan Dinas LH dan Satpol PP Kabupaten Bekasi. Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait," ujarnya berjanji.



BERITA TERKAIT :